Narkobamasih beredar bebas di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Buktinya, ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan razia di tempat itu kemarin malam, Selasa (7/7/2015), petugas menemukan alat isap sabu. Bahkan dua narapidana ditemukan positif mengkonsumsi narkoba. KegiatanLapas Bersih; Daftar Online. Form Pendaftaran Online; Form Pendaftaran Video Call; Waktu Pelayanan Terpadu; Informasi Digital; Buletin. Buletin 2022. Januari 2022; Februari 2022; Maret 2022; Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Jalan Raya Bekasi Timur, No. 170 A, Jakarta Timur 13410 ----- Telepon (021) 85909891 ----- Faksimili (021 Bersamaandengan peluncuran e-money bagi para narapidana, Rumah Tahanan Cipinang hari ini juga meresmikan layanan kunjungan online. Para pengunjung yang hendak membesuk tahanan, tak perlu lagi antre. Vay Tiền Nhanh. Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta Ilustrasi. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru. JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru. Aplikasi tersebut bernama "Lapas Narkotika Cipinang" dapat diunduh melalui Play Store lewat perangkat Android oleh pemohon. "Layanan ini untuk memudahkan keluarga warga binaan pemasyarakatan yang ingin berinteraksi dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Kalapas Klas IIA Cipinang, Oga Darmawandi Jakarta, Rabu 24/6 sore. Tahapan membesuk warga binaan dapat ditempuh keluarga maupun kolega dengan cara mendaftarkan rencana kunjungan ke lapas. Permohonan untuk mengunjungi warga binaan dapat dilakukan secara langsung dari rumah dengan mengisi sejumlah kolom keterangan yang tersedia, termasuk waktu berkunjung. "Jadi tak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre, cukup download aplikasi dan tinggal tentukan kapan akan membesuk keluarganya," kata Oga. Peluncuran aplikasi tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga. Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Lapas Narkotika Cipinang sebagai percontohan dalam penerapan normal baru di lingkungan penjara. "Lapas Narkotika Cipinang sudah sangat baik, ini harus menjadi contoh untuk lapas yang lain di seluruh Indonesia," ujarnya. Dalam waktu dekat, kata Reinhard, seluruh lapas dan Rumah Tahanan rutan kembali menerima tahanan yang sudah inkrah maupun tahanan titipan Kejaksaan. "Makanya hari ini kami cek bagaimana kesiapan itu menjelang new normal," katanya. Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada pengelola lapas dan rutan untuk bersiap menerima tahanan yang sudah inkrah secara hukum maupun tahanan yang sudah berstatus narapidana. "Karena itu nanti kita akan ikuti perkembangan berikutnya kita evaluasi tentang penerimaan tahanan dari register A3," ujarnya. sumber Antara JAKARTA, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur Tonny Nainggolan menyebut bahwa Aditya Egaftiyan, narapidana yang kabur dari Lapas Cipinang baru dijenguk satu kali oleh keluarganya. Padahal, Aditya sudah mendekam di Lapas Cipinang Kelas I sejak 2020. "Jadi, baru sekali dijenguk. Dijenguk bulan Januari kemarin, tepatnya 4 Mei 2022. Bapaknya bersama pamannya datang ke sini, itu pun tidak bertemu, hanya menitip makanan," ujar Tonny saat ditemui awak media, Senin 31/10/2022. Selain itu, Aditya juga tercatat sebagai seorang duda dan belum mempunyai buah hati. Baca juga Ini Foto Aditya Egatifyan Alias Bokir, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Selama menjalani masa hukuman, pelaku juga tak terlihat seperti seorang bandar dan pendiam. "Dari hasil penelusuran, dari kawan-kawannya termasuk yang di dalam kamar, dia Aditya Egaftiyan pendiam," jelas Tonny. Aditya Elgafiyan sendiri merupakan seorang tahanan kasus narkoba yang berhasil kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu 29/10/2022 petang. Tonny menyebut, Aditya kabur dengan cara memanjat pagar menggunakan sehelai kain sarung. Baca juga Dikenal Pendiam, Ini Sosok AE, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang "Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny kepada wartawan, Minggu 30/10/2022 petang. Berdasarkan keterangan pihak Lapas, pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman selama 14 tahun di Lapas Kelas I Cipinang. Masa hukuman itu dijalani, lantaran Aditya dianggap sebagai seorang pengedar narkoba yang memiliki berbagai jenis narkoba seperti pil psikotropika dan sabu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 19 narapidana napi dari Lapas Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan 19 napi tersebut merupakan kategori bandar narkoba. Maka itu, Rika menyampaikan pemindahan 19 napi bandar narkoba ini sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan Negara Rutan. "Kali ini, dilakukan pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan," kata Rika melalui keterangan tertulis, Sabtu 19/6/2021. Baca JugaModus Perempuan Bandar Narkoba Nikahi Berondong Demi Bantu Edarkan Sabu Adapun inisial 19 napi bandar narkoba yang dipindah ke Nusakambangan, yakni AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Rika mengatakan, dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini, Ditjenpas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Satops Patnal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, seluruh napi tersebut terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” ucap Ibnu Ibnu menambahkan pihaknya dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Baca JugaBuntut Anji Ditangkap Polisi, Benarkan Ada Bandar Narkoba Khusus Artis? “Kami berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas atau Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tutup Ibnu.

daftar online lapas cipinang narkotik